Pensilrakyat, Pinrang |  Peredaran uang palsu terjadi di Kabupaten Pinrang. Hal tersebut diketahui setelah Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang, Polda Sulawesi Selatan membekuk seorang pemuda berinisial AJ di Desa Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.

Berdasarkan informasi diperoleh media ini, AJ melakukan aksinya dengan berpura-pura ingin melakukan transaksi melalui link salah satu bank milik pemerintah kepada pemilik konter handphone.

“Dari keterangan pelaku saat diinterogasi, dirinya berpura pura ingin mentransfer uang sejumlah 9 juta melalui BRI link di konter Hp Reza. Beruntung pemilik konter memeriksa dengan teliti  uang milik AJ dan mengetahui uang tersebut palsu, setelah diperiksa dengan alat scan uang.” Kata Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mostafa, S.I.K.,M.I.K di ruang kerjanya, Rabu, 27/07/2022.

Setelah perbuatannya diketahui oleh pemilik konter hp, kata Kapolres Pinrang. Selanjutnya pelaku kemudian langsung kabur meninggalkan uang palsu tersebut dengan jumlah 9 juta.

Pemilik konter langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pinrang pada unit Resmob dan Resum Satreskrim Polres Pinrang.

See also  Pasien Rumah Sakit Syekh Yusuf Ditikam, Pelaku Bebas Berkeliaran

“Alhasil dari hasil laporan korban kepada unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang pelaku berinisial AJ bersama barang bukti uang palsu berjumlah 9 juta berhasil diamankan di Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.” Jelas perwira berpangkat dua melati di pundak.

Kapolres Pinrang menambahkan, tersangka AJ juga mengakui bahwa dirinya hanya bertugas sebagai kurir alias pengedar uang palsu. Yang mana AJ di disuruh oleh seorang pria berinisial AL untuk mentransfer uang ke rekening seseorang yang nantinya akan dicairkan di ATM.

“Saat ini pelaku telah diamankan bersama barang bukti dan telah melalui proses pemeriksaan team penyidik Resum Satreskrim Polres Pinrang,” Ucapnya.

“Kepada pelaku pasal yang disangkakan adalah pasal 245, subsider 244, jonto pasal 55 KUHP pidana dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara, sedangkan rekannya inisial AL sementara dalam pengejaran team Resmob Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel, ” Tutupnya. (***)