Luwu Timur, Pensilrakyat.com – Terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan media lokal Luwu Timur Sinyaltajam.com terhadap Koperasi Agro Mandiri Utama (KAMU) beberapa waktu lalu kini masuk dalam tahap pengurusan Kuasa Hukum KAMU.

Dijelaskan Supriadi, SH selaku Kuasa Hukum KAMU, saat ini tinggal menunggu rekomendasi dari Dewan Pers sesuai dengan balasan atas surat yang sudah diajukan dengan nomor aduan 2006006.

“Kami sisa menunggu rekomendasi dari dewan pers terkait aduan kami,” tegas Adhi Sabtu (06/06/2020).

Lanjut pria berdarah Bulukumba ini menegaskan, usai mendapat rekomendasi dari Dewan Pers dan sudah dianggap selesai. Kuasa Hukum KAMU kembali akan mengadukan media Sinyaltajam.com ke meja penegak hukum dalam hal institut kepolisian.

“Jika urusan di Dewan Pers kami anggap sudah selesai pengurusannya. Kami sebagai kuasa hukum KAMU kembali akan melaporkan Sinyaltajam ke ranah hukum dengan aduan pencemaran nama baik yang merugikan klien kami,” bebernya.

Sekedar diketahui, dilaporkannya Sinyaltajam terkait pemberitaan yang diduga melanggar kode etik yang dilakukan salahsatu media lokal Luwu Timur yakni Sinyaltajam.com kini memasuki tahap proses di Dewan Pers sesuai nomor pengaduan 2006006 yang dilayangkan Tim Legal Officer Dan Humas KAMU belum lama ini.

See also  RAIH JUARA TERFAVORIT SENAM ANTI HOAX KAPOLRES GOWA MERASA HARU DAN BANGGA AKAN KEKOMPAKAN PERSONILNYA

Laporan pengaduan pelanggaran kode etik ini terkait diterbitkannya berita dengan judul “Diduga Salurkan Bibit Jagung Kadaluarsa” tanpa mengkonfirmasi untuk meminta hak jawab dari Koperasi KAMU.(tim***)