Luwu Timur, Pensilrakyat.com – Terkait pemberitaan yang telah diduga melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh salah satu media lokal di Luwu Timur, yakni Sinyaltajam.com kini memasuki tahap proses di Dewan Pers sesuai nomor pengaduan 2006006 yang dilayangkan Tim Legal Officer dan Humas KAMU belum lama ini.

“Kami sudah menerima balasan dari Dewan Pers sejak dua hari lalu (03/06/2020), terkait pengaduan pelanggaran kode etik yang dilakukan media Sinyaltajam,” terang Supriadi selaku Legal Officer Koperasi Agro Mandiri Utama (KAMU). Jumat, 05/06/2020 pagi tadi.

Sekedar diketahui, laporan pengaduan pelanggaran kode etik ini terkait diterbitkannya berita dengan judul “Diduga Salurkan Bibit Jagung Kadaluarsa” tanpa mengkonfirmasi untuk meminta hak jawab dari Koperasi KAMU.

Bahkan, saat dilakukan Klarifikasi yang dikirim via WA, media Sinyaltajam.com tak mengindahkan dan tidak menerbitkan klarifikasi dari pihak KAMU.

“Kami dari Legal Officer melaporkan media online Sinyaltajam ini terkait menaikkan berita tanpa konfirmasi. Bahkan saat dilakukan komunikasi untuk mengkonfirmasi berita yang sudah terbit, pihak teradu memotong dan atau menghilangkan redaksi dari hak jawab. Sehingga tidak sesuai dengan hak jawab semula dari pengadu,” urai Supriadi.

See also  BAIN HAM RI dan PSC 119 Palopo Open Donasi Untuk Membangun HUNTARA

Saat ini, Tim Legal Officer dan Humas KAMU tinggal menunggu rekomendasi dari Dewan Pers.

“Kami tinggal menunggu rekomendasi dari Dewan Pers terkait aduan yang sudah kami layangkan. Soal apa itu, nanti kami infokan lewat media sebagai konsumsi publik,” pungkasnya. (Zai***)