Makassar, Pensilrakyat.com – Makassar (16/10/2019)  DR.Muhammad Nur,SH,MH dan advokat lainnya yang tergabung di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates di Makassar yang diamanahkan sebagai Kuasa Hukum pelapor Dr.Nur Syamsiah Dosen Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, mensupport dan memberikan dukungan penuh dalam memproses tersangka Dr.Ramsiah Tasruddin Cs dalam perkara dugaan tindak pidana penghinaan melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik (ITE).

Kuasa hukum terlapor yang di wakili oleh Imam Sofyan SH, telah melakukan komunikasi dengan penyidik dengan memberikan bukti dukungan dalam proses hukum menuju meja hijau.

Salah satu Kuasa Hukum pelapor , Imam Sofyan SH, mengatakan, “dalam komunikasi dengan penyidik tersebut, beberapa perkembangan menuju meja hijau berjalan sesuai harapan dan dalam waktu dekat proses selanjutnya dalam pengawalan kuasa hukum , BAIN HAM RI dan LMPP Sulawesi Selatan serta beberapa lembaga lainnya yang siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

See also  Terlapor di Dewan Pers, Media Sinyaltajam Terancam Pensiun Dini 'Langgar KEJ'

Kasus pelanggaran ITE ini harus berlanjut kemeja hijau agar masyarakat tidak melakukan hal yang sama tetapi lebih mengutamakan saling menghargai,tutup Imam Sofyan,SH di Kantor Polres Gowa. (*)