Sungguminasa, Pensilrakyat.com – Kantor Urusan Agama (KUA) adalah kantor atau instansi yang melaksanakan sebagian tugas kementerian agama dalam hal pencatatan untuk melakukan pra nikah.

” Mendaftarkan pernikahan di KUA/Kantor Urusan Agama di Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa tidaklah sulit, cukup mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Badan Penasehat Pembimbingan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) sebagai persyaratan kedua calon mempelai untuk, “

Kantor KUA Kecamatan Bajeng yang di nakhodai Mashuri S.Hi MH melalui petugas penghulu,  menjelaskan kepada Pensilrakyat yang bertandang ke tempatnya, perihal pelaksanaan kegiatan kursus peserta calon pengantin di KUA Bajeng, Jum,at (06/09/19).

Petugas penghulu menjelaskan dihadapan calon pengantin dalam hal membangun rumah tangga, para calon pengantin sebelum melanjutkan pernikahan, maka dianggap perlu mendapatkan bimbingan dalam menjalin hubungan, demi mewujudkan bingkai rumah tangga yang zakinah mawahda dan warahmah.

Olehnya, sebelum pernikahan sepasang pengantin berlangsung, maka terlebih dahulu diberikan bimbingan pra nikah atau nasehat perkawinan oleh BP4.

Lanjut dikatakan oleh petugas BP4 KUA Bajeng tentang maksud dan tujuan bimbingan pra nikah yang akan melaksanakan ijab kabul, bahwasanya kedua mempelai perlu memahami aturan dan etika dalam membina hubungan rumah tangga yang bahagia agar tidak mudah terjadi perselisihan demi terwujudnya rumah tangga yang zakinah mawaddah dan warohmah, ” tutupnya. (Muldani)

See also  Pengurus Nasional Asosiasi Dosen Pengabdian Kepada Masyarakat Indonesia (ADPI) Bentuk Tiga Wilayah