Makassar, Pensilrakyat.com – Percepatan Pengendalian Covid-19 tidak hanya sebatas Pengaturan lalu-lalang Manusia dalam suatu kota yang dianggap Zona merah,” ujar salah satu pengurus  LIMIT INDONESIA. Jumat (10/07/2020).

Harus disadari, bahwa “hukum sebagai Perintah Penguasa akan dipatuhi karena kandungannya diterima oleh masyarakat umum, serta hal lain yang mendorong kepatuhan masyarakat adalah karena adanya ketakutan akan Konsekuensinya. Namun jika hukum dipandang tidak masuk akal, maka hukum akan diabaikan, terlebih hukum itu tidak mengandung nilai-nilai filosofis,” ungkapnya.

Ujar Moelyadi pula, Perwali Nomor 36 Tahun 2020 yang telah diundangkan sejak 06 Juli 2020, selain kepada masyarakat  kota makassar, Masyarakat kabupaten kota sesulawesi selatan pun harus tunduk, sekaligus mendukung secara penuh tanpa terkecuali, agar penerapannya tidak lagi setengah-setengah. Hal ini demi tujuan bersama agar kehidupan untuk kesehatan maupun perekonomian masyarakat kedepan situasinya dapat pulih kembali seperti Semula.

Kata Moel pula, LIMIT INDONESIA sebenarnya telah menyampaikan dari awal jika penguasa hendak membuat suatu keputusan bagi masyarakat, sebaiknya janganlah setengah-setengah, andaikan sesuatu yang dapat berlari, maka berlarilah sekencang-kencangnya dan jika ingin tidur, tidurlah selelap-lelapnya. Jangan hanya jongkok ditempat. Kemudian pelaksanaan Pengaturannya, Tidak ada salahnya diberikan pemahaman atau Edukasi yang Murni kepada masyarakat tentang tingkat akurasi Rapid tes yang akan diterapkan kepada masyarakat, utamanya hasil Uji klinis yang berbentuk sertifikat yang nyata telah disertifikasi oleh lembaga yang terpercaya melalui  produsen Rapid tes. Contohnya : seperti Mungkin, dilakukan melalui uji Klinik oleh CNR Virus des Infections Respiratoires Institute Pasteur. Kemudian para penyalurnya harus terbuka kepada masyarakat, bahwa uji klinis yang dimaksud telah melalui proses Klarifikasi dari pihak Penyalur, kemudian hasilnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” terang Moelyadi.

See also  KADES Bontoala, Seru Warganya Ciptakan Lingkungan Bebas Sampah Plastik

Selain dari itu kata Moel, apalagi dalam Perwali 36 ini sangat dominan atas ketentuan Edukasi. Sedangkan yang diatur dalam pelaksanaan Edukasi adalah tempat-tempat atau fasilitas-fasilatas Pergerakan Manusia, apalagi melibatkan seluruh komponen Aparat sampai pada tingkat paling bawah, seperti Ketua Rukun Tetangga (RT) dan dengan keterlibatan unsur ketua RT tersebut, yang paling diharapkan  peran ketua RT, setidaknya  mampu memberikan Pengetahuan maupun Pemahaman terhadap bahayanya Covid-19 dan seluruh komponennya, termasuk ketentuan rapid tes. Sebab, apabila hasil rapid tes hasilnya Reaktif, maka sangsinya adalah Isolasi selama 14 hari, (pasal 11 ayat 3).

Dengan situasi tersebut, kita tidak bisa memungkiri akan  rasa  ketakutan Masyarakat, ketika alat tes tersebut menunjukkan Reaktif, maka pertarungannya adalah keluarga mereka. Ini tidak bisa kita abaikan begitu saja, sebab selama mewabahnya Covid-19, kita harus jujur, bahwa yang menggerakkan Perekonomian, adalah para Pelaku usaha paling bawah seperti, para pedagang di pasar-pasar, rumah makan, para penjual bakso dan gojek yang siang malam melakukan transaksi.

See also  Pascasarjana UIT Buka Dialog Kebangsaan Gandeng RRI Makassar Dalam Penguatan Bingkai NKRI

Lanjut Moelyadi, Sampling Rapid Tes yang akan diberlakukan pada ASN, TNI/Polri, karyawan, buruh, pedagang dan penduduk Mamminasata yang bekerja di kota Makassar dapat saja menjadi ruang debat kusir ketika mereka dianggap hasilnya reaktif. Karena Saat Pelaksanaan rapid tes nantinya, tentu hasilnya diharapkan sesuai hasil alat dimaksud, sedangkan pada sisi lain, rapid tes yang digunakan, masih membutuhkan jawaban yang pasti. Apakah telah melalui uji klinis dari lembaga yang berkompoten. Sekalipun uji klinis yang dimaksud merupakan tanggung jawab Produsen, namun alatnya harus pula dijamin Oleh Penyalur maupun Pengguna  atas tingkat keakurasiannya. Namun demikian kata Moelyadi, LIMIT INDONESIA tetap berharap atas kerjasama masyarakat saat Pelaksanaannya nanti, sangat dibutuhkan kesadaran semua pihak untuk mendukung  penanganan Percepatan Pengendalian Covid-19 di kota Makassar dan Semoga saja dalam pelaksanaannya nanti para Petugas tidak mendapatkan halangan yang berarti dari Masyarakat,” tutup Moelyadi.

Penulis : Moelyadi