Makassar, Pensilrakyat.com – Jum’at tanggal 03 Desember 2020. Penyidikan kasus perdagangan Satwa Liar yang dilindungi Undang-undang dengan barang bukti berupa Labi-Labi Moncong Babi (Carettochelys Insculpta) sebanyak 1.324 Ekor, oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21) hari Kamis tanggal 02 Desember tahun 2020.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengetehui adanya rencana perdagangan Satwa liar berupa Labi Labi Moncong Babi dibawa oleh pelaku LA menuju kota Makassar yang diangkut dari daerah Kaca Kecamatan Mariorawa Kabupaten Soppeng, disinyalir tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dari Pihak Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan.

Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Operasi Pengamanan Hutan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi yang beranggotakan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa bergerak cepat untuk menyusun strategi serta mengatur personil guna melakukan penyergapan terhadap pelaku, sekitar pukul 20.00 Wita.

Tim Operasi berhasil mengendus keberadaan pelaku yang saat itu berada di Kompleks Ruko Jalan Kima Raya I No. 1 Daya Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, saat melakukan penyergapan tim berhasil mengamankan pelaku yang berinisial LP bersama dengan barang bukti sebanyak 1.324 ekor Labi-labi Moncong Babi.

See also  Tanahnya 'Diserobot' Hj. Jusnawati Lapor ke Polda Sulsel Terkait Lokasinya di Desa Lempa Wajo

Selanjutnya tim mengamankan barang bukti bersama dengan pelaku untuk proses lebih lanjut.
Tersangka LA melanggar Pasal 40 Ayat (2) dan atau ayat (4) JO Pasal 21 Ayat ( 2 ) huruf a  dan huruf b  Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya, Jo  Pasal 55  ayat  (1) ke – 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, S.Pt.,MH mengucapakan terima kasih kepada tim Penyidik, Anggota SPORC Brigade Anoa serta  pihak lain yang telah mendukung proses kasus ini, terutama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kamis, 03 Desember tahun 2020.

“Hal ini  merupakan bagian dari sinergitas dan kerjasama yang telah terjalin antara, POLDA Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan serta Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan dalam hal penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan sebagai upaya untuk menghentikan kejahatan satwa liar antar provinsi serta dapat memberikan efek jera terhadap pelakunya,” tutup Dodi kurniawan. (Hms)

See also  Tak Terima Sekretariatnya Dirusak, Ketua DPD SEKAT RI Laporkan Pelaku di Mapolres Gowa