Makassar, Pensilrakyat.com – Kembali memakan korban, setelah 10 tenaga outsourcing pada PT. Indah Cargo Logistik cabang Makassar merasa dipecat secara sepihak oleh perusahaan atas usulan oknum perusahaan pemakai tenaga kerja.

Kesepuluh orang tenaga outsourcing yang tergabung dalam PT. Karyawan Indonesia Sejahtera (PT. KARIS) dengan Perjanjian Kerja Waktu Terbatas (PKWT) diberhentikan tanpa pemberitahuan dan surat peringatan sebelumnya.

Hal ini diungkap oleh perwakilan tenaga outsourcing Sarifuddin (Olleng) kepada media, Minggu (01/05/2022).

Menurutnya, dia dan sembilan rekan lainnya dipecat tanpa ada alasan yang jelas dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Kami tidak diberitahu, tidak ada peringatan bahkan semua prosedur kontrak yang kami tandatangani telah kami ikuti tanpa ada kesalahan, tapi tiba-tiba kami dipecat oleh pihak perusahaan atas usulan perusahaan pemakai jasa PT. Indah Cargo Logistik cabang Makassar,” ucapnya.

“Sadisnya lagi, dari kami dapat pemberitahuan pemecatan melalui pesan singkat WhatsApp tanpa pemanggilan. Menurut saya itu sangat biadab, apalagi kami dipecat di penghujung Ramadhan,” keluhnya.

Menurut Olleng, Kontrak kerjanya masih tersisa hingga bulan Juli nanti. Dia beserta sembilan rekannya akan memperjuangkan nasibnya, meminta kepada pihak perusahaan (PT. KARIS) membayarkan upah sisa kontrak mereka.

“Sekedar informasi pak, saya sudah kerja 3 tahun lebih. Atas nama Fazli tenaga loading sudah 2 tahun lebih juga. Selama 3 tahun lebih bekerja, cuma sehari saja saya tidak masuk kerja karena sakit. Semoga usulan pemutusan kontak kerja ini bukan atas dasar suka tidak suka, bukan juga karena yang dipertahankan karena kedekatan dan punya hubungan kekerabatan,” keluhnya.

See also  L-KONTAK Sorot Dana BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo

“Karena di surat pemecatan kami, dicantumkan mengenai pasal 9 ayat 1 bunyinya: gagal melaksanakan tugas sesuai yang diharapkan pihak klien atau gagal bertindak sesuai perjanjian ini dan pihak klien memutuskan kontrak pekerja sebelum masa kontrak berakhir dengan bukti dan penilaian dari klien,” bebernya.

“Ini yang kami pertanyakan bukti penilaian apa dan kriteria apa,” tegas Olleng.

“Setelah Lebaran nanti, kami berupaya melakukan mediasi kepada pihak perusahaan berupa tindakan Bipartit, apabila ini tidak ada kata sepakat maka kami meminta Dinas Tenaga Kerja untuk menjadi penengah (Tripartit),” ujarnya.

“Bahkan ini akan saya teruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar nasib kami sebagai tenaga outsourcing dapat tertolong dan sisa gaji kontrak kerja kami dibayarkan dengan lebih manusiawi,” harapnya.

Menanggapi hal ini, Lembaga Bantuan Hukum Pembela Kesatuan Indonesia Bersatu (Pekat IB) Andi Akbar, SH kepada media menyampaikan bahwa pemutusan kontrak kerja bagi tenaga outsourcing/Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus mengacu pada  UU 62 Ketenagakerjaan.

“Semangat dari UU itu adalah bagaimana tidak ada pemutusan hubungan kerja kepada tenaga kerja dari pemberi kerja, tapi apabila ada sesuatu dan lain hal maka perusahaan wajib memenuhi kewajiban mereka berupa pembayaran sisa gaji dari kontrak kerja mereka, apalagi ada yang sudah mengabdi 2 hingga 3 tahun. Kalau ini tidak diperhatikan tentu sangat keterlaluan, apalagi saat ini pasca pandemi ekonomi sudah bergerak dan saya dengar pihak pemakai jasa tenaga kerja, mengalami peningkatan omzet,” tuturnya.

See also  L-KOMPLEKS : "Rotasi Kasek SMA Sulsel Sah Ditunda, Sarat Kepentingan ?!"

Adapun kami akan mengawal mereka melakukan upaya Hukum lanjut Andi Akbar.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan, kewajiban ketika pengusaha melakukan PHK terhadap pekerja yang masih dalam hubungan kerja waktu tertentu adalah membayar ganti rugi sebesar sisa kontrak. Ketentuan ini memberikan perlindungan ganti rugi bagi pekerja kontrak agar mendapatkan haknya karena di-PHK sebelum berakhirnya kontrak. Hal ini dapat kita lihat dalam ketentuan berikut:

Pasal 62 UU Ketenagakerjaan

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Sesuai ketentuan di atas, pekerja kontrak yang di-PHK sebelum jangka waktu hubungan kerjanya berakhir berhak menuntut kewajiban pengusaha yang melakukan PHK untuk membayar sisa kontrak maupun hak-hak lainnya termasuk jika ada manfaat asuransi yang berhak diperoleh.

Jika kewajiban tidak dilaksanakan, pekerja dapat melaporkan pelanggaran tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat dan menempuh upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”).

Namun, langkah hukum awal yang dapat Anda lakukan adalah melalui musyawarah bipartit untuk mencapai mufakat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UU PPHI. Jalur bipartit adalah suatu perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.[4]

See also  Laporkan Dugaan Korupsi Sejak 2017, LAK-HAM Desak Polisi Ungkap Kasus Oknum Dinas di Lutim

Bipartit harus dilaksanakan paling lama 30 hari berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU PPHI. Apabila perundingan bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, maka langkah hukum berikutnya adalah menempuh jalur tripartit, yaitu mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan. Jika perundingan di jalur tripartit gagal, penyelesaian perselisihan dapat diajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Sementara itu, dari pihak PT. Karis, Ibu Roro ketika diminta tanggapannya terkait hal ini, belum memberikan tanggapan, pesan WA tidak dibalas dan telepon tidak diangkat.

Sedangkan dari Pihak PT. Indah Cargo dalam hal ini Ikhsan Kepala Cabang Indah Cargo mengatakan bahwa pemutusan ini karena efesiensi karyawan.

“Mohon Maaf Pak kami dpt instruksi untuk efisiensi karyawan dari Indah Group dan ini kebijakan perusahaan yang harus diikutin Pak dan bukan Pihaknya kami yang nentuin,” jawabnya.

“Ini bukan pemecatan Pak tapi ini murni karena efisiensi pengurangan karyawan dan pasti bapak tau gimana kondisi ekonomi sekarang dan kerasnya persaingan di bidang logistik,” tuturnya.

Namun ketika dipertanyakan terkait kriteria tenaga outsourcing yang dipertahankan dan yang dilepaskan, dia tidak bisa menjawab. Bahkan ketika dipertanyakan adanya indikasi suka tidak suka bagi yang dipecat dan hubungan kekerabatan bagi yang dipertahankan, dia tak menjawab. (R)