Gowa, Pensilrakyat.com – Lsm Kompak Indonesia Wilayah Sulsel, mengkritik keras dua pekerjaan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gowa pada Lapangan Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.

Koordinator Lsm Kompak Indonesia Wilayah Sulsel, Hakim Dg. Ngerang yang ditemui di Sekretariat Toddopuli Indonesia di jalan Tumanurung, Kabupaten Gowa, Rabu (22/12/2021), mengatakan
kedua Proyek Dinas PUPR Gowa yang menelan anggaran sebesar Rp.2.656.500.000, – yang terinci dalam:

1. Proyek Pekerjaan Renovasi Lapangan Syekh Yusuf Discovery (Perbatasan Lapangan Sultan Hasanuddin-Lapangan Syekh Yusuf Discovery) dengan anggaran sebesar Rp.1.330.470.000, – yang dikerjakan oleh CV. New Kenshu Pratama dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 75 hari kalender, Konsultan Pengawasnya CV. Tiga Tiga Tujuh Consultant  dengan Nomor Kontrak 11/KONTRAK/PEMB. JL. LINGK/DPUPR-GW/IX 2021.

2.Proyek Pekerjaan Peningkatan dan Penataan Food Court Zona dan Lapangan Syekh Yusuf Discovery T. A 2021, dengan anggaran sebesar Rp.1.326.030.000, – yang dikerjakan oleh CV. Syahrial Pratama dengan waktu Pelaksanaan Pekerjaan selama 96 hari Kalender, Konsultan Pengawasnya CV. Corawali Cemerlang, dengan Nomor Kontrak 12/KONTRAK/BANG.GD/DPUPR-GW/IX/2021, diduga selain kemahalan anggaran juga diduga kedua pekerjaan tersebut tidak layak diberi penambahan waktu pengerjaan, hal itu disebabkan hingga jelang habis masa waktu pelaksanaan diperkirakan kedua pekerjaan tersebut belum mencapai bobot pengerjaan sebesar 40%, sehingga patut diduga apabila kedua pekerjaan tersebut diberi penambahan waktu pelaksanaan, maka dapat dipastikan telah terjadi penyalahgunaan jabatan dan wewenang  dan dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Andi Hakim.

See also  Wakil Ketua DPRD Lutim Bantah Aniaya Petugas SPBU Wasuponda

Lanjut Hakim mengatakan, secara kelembagaan Lsm Kompak meminta kepada pemilik pekerjaan untuk mengambil tindakan pemutusan kontrak dan mengenakan denda serta memasukkan perusahaan dan orang dalam daftar blacklist agar menjadi barometer penegakan hukum terhadap seluruh kegiatan yang melanggar klausul kontrak yang telah disepakati.

Lebih lanjut Lsm Kompak akan melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum bila para pengambil keputusan di dinas PUPR tidak mengambil langkah yang tepat dalam kasus ini.

Dilain pihak, Presiden Toddopuli Indonesia, Asrul AR yang dimintai tanggapan mengatakan, setiap kasus yang masuk ke Toddopuli Indonesia akan kami pantau dan tindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada dan kami akan konsisten mengawal kasus yang ada di Dinas PUPR Gowa tersebut.

Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gowa yang dihubungi terkait 2 proyek pada Dinas PUPR itu mengatakan, akan memberi perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan (addendum) apabila lewat waktu yang diberikan, “saya tidak tahu persis dengan berapa lama waktu pekerjaan kedua proyek tersebut” namun beliau menyarankan agar menghubungi PPK kegiatan untuk mengetahui secara jelas terkait teknis pelaksanaan ke 2 proyek tersebut . (rr)

See also  Ketua DPP SAKNAS Sultra "Menyibak Tabir Mafia Tambang di Mandiodo Konawe Utara"