Tobaku, Pensilrakyat.com – Selasa,05 Mei 2020. Pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19.

BPTD Wilayah XVIII Prov. Sultra menjaminkan kelancaran angkutan logistik di dua pelabuhan penyeberangan lintas Antar Provinsi yaitu di wilayah Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan. Hal tersebut disampaikan Benny Nurdin Yusuf, saat melakukan monitoring.

Angkutan lebaran tahun 2020 dan pengecekan check poin lalu lintas orang dan penumpang di Kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara.”Hari ini saya turun karena infonya Kabupaten Kolaka Utara dan Kolaka sudah menerapkan pola Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhadap pergerakan orang dan kendaraan.

Olehnya Saya selaku Kepala BPTD WIL. XVIII Prov. SULTRA harus memastikan angkutan logistik tetap berjalan dan dari hasil pemantauan kami, khusus di Pelabuhan Penyeberangan Tobaku terdapat 2 kapal yang melayani khusus angkutan logistik
yaitu KMP New Rose dan KMP Merak.

Dimana jadwal pemberangkatan KMP. New Rose dari Pelabuhan Tobaku pkl  09.00 wita dan dari Pelabuhan Siwa pkl 14.00 wita. Sedangkan KMP Merak dari Pelabuhan Siwa Pkl 11.30 wita dan dari Pelabuhan Tobaku pkl 16.00 wita.

See also  JOIN Sul-Sel Berharap Penghargaan Kapolres Gowa dan Kapolres Palopo Jadi Motivasi

Dengan pola Crossing dan di Pelabuhan penyeberangan Kolaka terdapat 3 kapal yang melayani angkutan logistik, penumpang dan kendaraan yakni KMP Misima, KMP Manadala Nusantara dengan KMP Kota Bumi.

Dengan Jadwal dari Pelabuhan Penyeberangan Kolaka Pkl. 11.00 wita (trip I), Pkl 15.00 wita (trip II) dan dari Bajoe Pkl. 15.00 wita dengan pola 2 – 1 secara bergantian Ujar Benny.

Lanjut Benny mengatakan bahwa kedua pelabuhan penyeberangan tersebut merupakan pintu gerbang pergerakan logistik, orang dan kendaraan dari Sulawesi Selatan. Khusus di Pelabuhan Penyeberangan Tobaku, pergerakan orang dan kendaraan sudah di tutup sementara.

Dan di Pelabuhan Penyeberangan Kolaka sampai saat ini masih tetap normal dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat” imbuhnya.

Dalam kunjungan kerja (monev)  kepala BPTD Sultra di dua kabupaten tersebut juga melakukan koordinasi dengan pos operasi ketupat dan check poin.

Sejak terbitnya PM 25 Tahun 2020 pemerintah Kolaka Utara dan Kolaka sudah menerapkan pola PSBB, jadi semua pergerakan khusus orang dan kendaraan sudah tidak dapat melintas, kecuali yang diatur dalam PM tersebut.

See also  DWP Pusat Gandeng Dukcapil Jemput 1.028 Dokumen Adminduk dan Diterbitkan di Kerawang

Salah satu petugas check poin yang ditemui di lapangan mengatakan bahwa sudah beberapa hari ini kami meminta memutar balik setiap kendaraan yang terindikasi tidak memiliki kepentingan sesuai yang tertera pada PM 25 Tahun 2020.

Ada juga bus jurusan Toraja  kami minta untuk balik karena ada indikasi mudik,” ujar Agus staf Dishub Kolaka Utara.

Kondisi tersebut membuat arus lalu lintas di jalur  trans Sulawesi tersebut cukup lengang dan tampak pos check point lengkap dengan petugas disetiap perbatasan masuk dan keluar Kabupaten yang siap mengawasi dan  memeriksa setiap pergerakan lalu lintas orang dan kendaraan yang ada. Upaya ini dilakukan mengingat kedua kabupaten tersebut sudah masuk dalam kategori zona merah.

Beberapa temuan yang ada di lapangan, seperti masih  belum  terpadunya penerapan persyaratan pengisian kartu kewaspadaan kesehatan (Kartu Kuning) kepada setiap penumpang angkutan.

Penyeberangan di pelabuhan
Penyeberangan Kolaka – Bajoe “Saat ini memang kami masih mewajibkan bagi penumpang ke daerah terjangkit seperti tujuan Makassar, Gowa, Maros” beber petugas KKP.

See also  Terapkan Protokol Kesehatan, BKAD Sulsel Sosialisasikan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 di Bantaeng

Dari pemantauan juga ditemukan kalau penumpang yang datang tidak memiliki kartu kuning, Terkait hal tersebut Benny Nurdin mengatakan bahwa pihaknya telah bersurat untuk menerapkan pengisian KK (Kartu Kuning) sama halnya penumpang di angkutan udara selama masa mudik lebaran dalam mengantisipasi Covid 19.

Dan juga saya sudah minta lebih ditertibkan lagi kepada pihak Asdp agar mempersyaratkan setiap pembelian tiket penumpang kapal agar diberi lembaran kuning tersebut dan terkait hal itu kami akan sampaikan  kepada BPTD Sulselbar untuk dilakukan penerapan yang sama di pelabuhan Penyeberangan Bajoe.

“Hal ini penting untuk memudahkan tracking/pelacakan terhadap penumpang yang terindikasi  terpapar Covid 19”.

Insya Allah monitoring ini akan terus kami  lakukan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan penumpang termasuk jaminan angkutan logistik tidak terhambat,” tutur Benny sapaan akrab ka. BPTD Sultra yang cukup energik ini. (fdl/hms)